Pengiriman TKI Dihentikan Sementara 
[Lumajang.go.id] Memasuki bulan ramadhan 1432 Hijriyyah ini, pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Lumajang untuk sementara dihentikan. Penghentian TKI itu, bukan karena adanya intruksi Presiden RI melalui “moratorium” (penghentian sementara) pengiriman TKI sektor informal, tetapi, Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) tidak memberangkatkannya. Selain itu, calon TKI tidak ada yang ingin diberangkatkan pada bulan ramadhan. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, Ismail, SH., saat ditemui di ruang lobby Kantor Bupati.
Ismail menambahkan, penghentian sementara pengiriman TKI tersebut sudah merupakan kebiasaan. Setiap bulan ramadhan, sepi dari pengiriman TKI, baik yang di sector formal (Pabrik, dll) maupun sector informal seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan sebagainya. Penghentian peniriman TKI tersebut, tidak ada kaitannya dengan intruksi dari Presiden RI atau dari Kementerian Tenaga Kerja di pusat. Sebab, sampai saat ini, pihak Disnakertrans Kab. Lumajang belum menerima adanya larangan pengiriman TKI, menyusul banyaknya kasus TKI di sejumlah Negara.
Kendati belum menerima surat intruksi dari Presiden RI atau Kementerian Tenaga Kerja, Ismail mengaku mengetahui gencarnya pemberitaan di media dan rumor seputar “moratorium” (penghentian sementara) pengiriman TKI ke luar negeri, utamanya yang akan bekerja di sector informal (PRT). “Kami belum menerima intruksi Presiden mengenai penghentian sementara pengiriman TKI”, tukasnya. Ia menegaskan, kalau ada intruksi, pihaknya akan melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai TKI sector informal, khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT), pihaknya sudah cukup lama tidak mengirimkannya ke Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya. Tetapi, untuk pengiriman ke Taiwan, Hongkong dan sekitarnya, memang masih dilakukan beberapa waktu lalu. Hanya saja, Ismail tidak menyebut berapa jumlah TKI yang terakhir dikirim tersebut.
Biasanya, pengiriman TKI, baik yang akan bekerja di sektor informal maupun sektor formal, baru akan dilakukan setelah lebaran. Namun, apabila ada intruksi Presiden RI atau dari Kementerian Tenaga Kerja yang menerapkan larangan sementara pengiriman TKI, maka pihak Disnakertrans akan mematuhinya. “Kami hanya menjalankan perintah atasan. Kalau sudah ada surat, kita hentikan. Tetapi, kalau belum ada larangan, maka akan berjalan seperti biasanya”, tegas Ismail sembari memasuki ruang kerja Sekda. (Mir)
Ismail menambahkan, penghentian sementara pengiriman TKI tersebut sudah merupakan kebiasaan. Setiap bulan ramadhan, sepi dari pengiriman TKI, baik yang di sector formal (Pabrik, dll) maupun sector informal seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan sebagainya. Penghentian peniriman TKI tersebut, tidak ada kaitannya dengan intruksi dari Presiden RI atau dari Kementerian Tenaga Kerja di pusat. Sebab, sampai saat ini, pihak Disnakertrans Kab. Lumajang belum menerima adanya larangan pengiriman TKI, menyusul banyaknya kasus TKI di sejumlah Negara.
Kendati belum menerima surat intruksi dari Presiden RI atau Kementerian Tenaga Kerja, Ismail mengaku mengetahui gencarnya pemberitaan di media dan rumor seputar “moratorium” (penghentian sementara) pengiriman TKI ke luar negeri, utamanya yang akan bekerja di sector informal (PRT). “Kami belum menerima intruksi Presiden mengenai penghentian sementara pengiriman TKI”, tukasnya. Ia menegaskan, kalau ada intruksi, pihaknya akan melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai TKI sector informal, khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT), pihaknya sudah cukup lama tidak mengirimkannya ke Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya. Tetapi, untuk pengiriman ke Taiwan, Hongkong dan sekitarnya, memang masih dilakukan beberapa waktu lalu. Hanya saja, Ismail tidak menyebut berapa jumlah TKI yang terakhir dikirim tersebut.
Biasanya, pengiriman TKI, baik yang akan bekerja di sektor informal maupun sektor formal, baru akan dilakukan setelah lebaran. Namun, apabila ada intruksi Presiden RI atau dari Kementerian Tenaga Kerja yang menerapkan larangan sementara pengiriman TKI, maka pihak Disnakertrans akan mematuhinya. “Kami hanya menjalankan perintah atasan. Kalau sudah ada surat, kita hentikan. Tetapi, kalau belum ada larangan, maka akan berjalan seperti biasanya”, tegas Ismail sembari memasuki ruang kerja Sekda. (Mir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar